Sudah Dilarang, Pengemudi Ojek Online Masih Bandel

jpnn.com, BEKASI - Pengemudi ojek online tampaknya masih menghiraukan peraturan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi mengenai pelarangan mangkal di pedestrian.
Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 tahun 2017 tentang pengaturan ojek online.
Perwal tersebut merupakan payung hukum agar penyebaran ojek online tertata dan terpantau oleh Pemkot Bekasi.
Perwal tersebut melarang pengemudi ojek online untuk mangkal di lokasi pedestrian yang menjadi hak pejalan kaki.
Namun faktanya, sejumlah pengemudi ojek online masih tetap mangkal di pedestrian jalan. Seperti yang terlihat di Jalan M Hasibuan, Bekasi Timur.
Pejalan kaki di Jalan M Hasibuan saat ditemui di lapangan mengeluh dengan berkumpulnya para ojek online yang secara sembarang.
“Ya bukannya saya ingin memutuskan rejeki orang, tapi mereka harus tahu diri juga, jangan mengambil hak kami (pejalan kaki),” kata Yudistira, kepada GoBekasi, Kamis (24/8).
Yudis meminta agar para ojek online di Kota Bekasi memahami betul apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Pengemudi ojek online tampaknya masih menghiraukan peraturan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi mengenai pelarangan mangkal
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat