Sudah Dilarang, Sopir Truk Nekat Melintas Jalan Protokol Pekanbaru, Begini Akibatnya
jpnn.com, PEKANBARU - Sudah sering diingatkan bahkan ditindak oleh polisi, sopir truk bernama Muhammad Hanafi tetap membandel melintas di jalanan Kota Pekanbaru, akhirnya makan korban.
Muhammad Hanafi harus bertanggungjawab atas perbuatannya pada Senin (6/2) sekitar pukul 15.15 WIB.
Dia nekat membawa truk Container BM 8201 JU yang dikemudikannya melalui Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, meski sudah ada larangan.
Setibanya di atas Flyover depan Mall SKA Pekanbaru, mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan mesin.
“Saat itu sopir truk berinisial MH menghentikan kendaraanya di atas Flyover untuk memperbaiki kerusakan pada truk yang dikemudikannya,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti.
Ketika itu satu pengendara sepeda motor Honda Beat Streat bernama Deni Hermawan (27) melaju di jalan yang sama, langsung menabrak truk yang dikemudikan Muhammad Hanafi.
“Korban mengalami luka di bagian kepala. Saat ini sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis,” lanjutnya.
Birgitta membeberkan bahwa Tim Satlantas Polresta Pekanbaru selalu memberikan imbauan dan memasang plang agar pengemudi truk tidak melintas di jalan protokol Kota Pekanbaru.
Sudah sering diingatkan bahkan ditindak oleh polisi, sopir truk bernama Muhammad Hanafi tetap membandel melintas di jalanan Kota Pekanbaru, jatuh korban.
- Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak