Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat 'KTP'

Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat 'KTP'
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Bayi baru lahir bisa langsung punya kartu identitas anak (KIA), tidak perlu menunggu lama.

Kartu ini diberikan bersamaan dengan Akta Kelahiran. KIA memiliki fungsi hampir sama dengan KTP untuk orang dewasa, sehingga anak-anak dapat memanfaatkannya untuk beragam layanan yang menyaratkan kepemilikan kartu identitas.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mulai melayani pengurusan KIA. Sejak dilaunching Wali Kota Malang Mochammad Anton pekan lalu di Kelurahan Dinoyo, Dispendukcapil Kota Malang menargetkan 71 ribu pengurusan blangko KIA hingga akhir tahun ini.

Kadispendukcapil Kota Malang Eny Heri Sutiarni menyebut, Dispendukcapil berharap seluruh blanko tersebut terserap habis di 2017.

Bukan hanya untuk bayi yang baru lahir, tapi juga anak-anak lain di bawah 17 tahun.

Karena itu, lanjut Eny, saat ini, masyarakat bisa mengurus KIA untuk putra-putrinya di Dispendukcapil Block Office.

Sebab, pelayanan di 57 kelurahan belum aktif sampai 1 Februari 2017. Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila warga Kota Malang ingin mengurus KIA.

Yaitu, harus ada Akta Kelahiran, KTP kedua orangtua serta Kartu Keluarga. Mantan staf ahli Kota Malang tersebut menerangkan, bagi anak yang baru lahir dengan rentang usia 0 sampai 5 tahun, pengurusan akta kelahiran langsung dibarengi KIA.

Bayi baru lahir bisa langsung punya kartu identitas anak (KIA), tidak perlu menunggu lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News