Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat 'KTP'

Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat 'KTP'
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk usia hingga 5 tahun, KIA yang dimiliki anak-anak tersebut masih dibuat tanpa foto. Sebab wajah anak-anak masih gampang berubah di usia ini.

Memasuki usia 5 tahun plus satu hari hingga 17 tahun kurang sehari, KIA akan dilengkapi dengan foto. Namun, begitu memasuki usia 17 tahun, KIA harus dikonversi menjadi KTP.

Selain itu, ada faktor lain yang membuat KIA dicabut. Ia menyontohkan, jika ada anak yang menikah di usia sebelum 17 tahun, maka statusnya bukan lagi anak-anak. Tapi sudah beranjak dewasa.

“Ya berarti tidak berhak lagi memegang KIA, harus KTP,” tandasnya.

Eny menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa didapat dari KIA. Pertama dan yang paling utama, adalah melindungi anak ketika menghadapi situasi yang kurang baik.

Misalnya, saat anak tersesat di suatu daerah. Dengan menunjukkan KIA kepada pihak berwajib seperti kepolisian atau TNI, anak bisa diidentifikasi untuk menghubungi orangtuanya.

“Begitu juga nanti anak tidak perlu bawa Kartu Keluarga, bila ingin beli tiket kereta api atau pesawat, cukup memakai KIA. Insya Allah, kalau ada promo diskon buku di suatu instansi, KIA juga bisa membantu anak,” tutupnya.

Sementara itu, Dispendukcapil Kabupaten Malang menyiapkan 7.000 blanko KIA. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi SH M.Si mengatakan, program pemberian KIA pada anak ini sangat penting.

Bayi baru lahir bisa langsung punya kartu identitas anak (KIA), tidak perlu menunggu lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News