Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat 'KTP'

Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat 'KTP'
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“KIA memberikan identitas yang jelas kepada anak-anak. Bahkan sejak bayi,” ujarnya, kemarin.

Dia menjelaskan, pengurusan KIA gratis. Lantaran pemerintah sudah menanggungnya melalui dana APBD Kabupaten Malang.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dan seluruh rumah sakit untuk mendata anak baru lahir serta pengurusan KIA tersebut.

“Karena ini sudah ada keputusan dari Mendagri, kami yang di daerah harus melaksanakannya,” terangnya.

Menurut Purnadi, yang masuk kriteria KIA adalah anak berusia 0-17 tahun. Bila ada anak baru lahir, orangtuanya bisa langsung mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIA.

Seperti kartu identitas pada umumnya, sambung Purnadi, di KIA tersebut nantinya terdapat nama, alamat rumah dan tempat tanggal lahir.

“Selain itu, nanti ada barcode yang memudahkan pendataan KIA. Sehingga, datanya tersentralisasi dan terhubung dengan jaringan online, supaya memudahkan pendataan maupun pelacakan identitas,” urainya.

KIA, lanjutnya, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP elektronik.

Bayi baru lahir bisa langsung punya kartu identitas anak (KIA), tidak perlu menunggu lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News