Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat 'KTP'

“KIA memberikan identitas yang jelas kepada anak-anak. Bahkan sejak bayi,” ujarnya, kemarin.
Dia menjelaskan, pengurusan KIA gratis. Lantaran pemerintah sudah menanggungnya melalui dana APBD Kabupaten Malang.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dan seluruh rumah sakit untuk mendata anak baru lahir serta pengurusan KIA tersebut.
“Karena ini sudah ada keputusan dari Mendagri, kami yang di daerah harus melaksanakannya,” terangnya.
Menurut Purnadi, yang masuk kriteria KIA adalah anak berusia 0-17 tahun. Bila ada anak baru lahir, orangtuanya bisa langsung mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIA.
Seperti kartu identitas pada umumnya, sambung Purnadi, di KIA tersebut nantinya terdapat nama, alamat rumah dan tempat tanggal lahir.
“Selain itu, nanti ada barcode yang memudahkan pendataan KIA. Sehingga, datanya tersentralisasi dan terhubung dengan jaringan online, supaya memudahkan pendataan maupun pelacakan identitas,” urainya.
KIA, lanjutnya, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP elektronik.
Bayi baru lahir bisa langsung punya kartu identitas anak (KIA), tidak perlu menunggu lama.
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral