Sudah Dipecat, Yamanie Harus Diproses Hukum
Rabu, 12 Desember 2012 – 02:40 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gde Pasek Suardika mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan hakim agung Ahmad Yamanie dengan tidak hormat. Namun Pasek yang membawahi komisi hukum DPR itu menganggap pemecatan saja dianggap belum cukup.
Menurutnya, harus ada proses hukum atas Yamanie. “Sekarang lanjutkan proses hukumnya biar komplit,” tegas Pasek menjawab JPNN, Selasa (11/12).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, ke depan semua pihak harus bekerja keras untuk mengawasi perilaku para hakim agung. Ia mengatakan, untuk mendapatkan hakim agung yang benar-benar berintegritas juga perlukan partisipasi masyarakat untuk menyeleksi rekam jejak calon hakim tersebut. “Perlu kerja keras dan partisipasi semua pihak untuk menyeleksi track recordnya,” kata Pasek.
Seperti diketahui, sidang MKH memutuskan untuk memecat Yamanie. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dihadiri tujuh majelis hakim MA dan Komisi Yudisial. "Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim terlapor Ahmad Yamanie, terbukti bersalah dan majelis menolak pembelaan hakim terlapor," kata Ketua MKH Paulus Effendi Lotulong saat membacakan putusannya di ruang Prof Dr Wiryono Prodjodikoro Gedung MA RI, Selasa (11/12).
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gde Pasek Suardika mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan hakim agung Ahmad Yamanie
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua