Sudah Dipecat, Yamanie Harus Diproses Hukum
Rabu, 12 Desember 2012 – 02:40 WIB
Ditambahkannya, Yamanie telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim. "Atas tindakan tersebut, majelis kehormatan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Yamanie dianggap bersalah karena memalsukan putusan peninjauan kembali (PK) kasus Hanky Gunawan, terpidana kasus narkotik. Yamanie merupakan salah seorang anggota majelis pemeriksa perkara PK kasus Hanky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya.
Pada pertengahan Agustus tahun lalu, majelis ini memotong vonis Hanky, dari pidana mati menjadi 15 tahun pidana penjara, yang belakangan menuai kritikan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gde Pasek Suardika mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan hakim agung Ahmad Yamanie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari