Sudah Diperas, Ceweknya pun Digerayangi
Jumat, 27 April 2012 – 09:36 WIB
Ternyata selama HR meninggalkan pacar dan temannya inilah pelaku dengan leluasa menggerayangi korban. Baru setelah sehari kemudian korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Laporan ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Hartono dengan nomor laporan LP.B/06/IV/2012 tgl 24 April 2012 Kss Perkosaan di Dusun Tanjung Sari Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir.
“Dugaan pelakunya berusia 27 tahun, buruh bangunan yang berdomisili di Tanjung Sari. Polsek Tebo Ilir hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan dan sudah memeriksa tiga saksi,” ujar Kabag Ops.
Atas tindakan tersebut, pelaku apabila terbukti maka pasal yang akan diterapkan adalah pasal 81 ayat 1 UU RI NO 23 TH 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana Penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, denda paling banyak 300 juta paling sedikit 60 juta.(cr7)
MAURA TEBO – Nasib sial menghinggapi sepasang kekasih, yang sama-sama masih berstatus siswa. Sebut saja HR (18), asal dusun Lingkar Nago, Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal