Sudah Diprediksi, Proyek Pembangkit 35 Ribu MW Tidak Tepat Waktu

“Ini demi amankan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” tegas politikus Partai Nasdem ini.
Lebih jauh Komisi VII DPR juga ingin tahu upaya yang telah dan akan dilakukan PLN dalam penyesuaian pembangkit listrik terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal.
“Ini merupakan peraturan yang memutakhirkan baku mutu emisi untuk pembangkit listrik tenaga termal yang lebih luas mencakup PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTP, PLTMG, dan PLTDG, dan PLTBM,” paparnya.
Terkait kinerja PLN selama pandemi Covid-19, Komisi VII DPR juga meminta Dirut Zulkifli menjelaskan secara jelas dan transpran posisi keuangan perusahaan.
“Untuk terjaminnya keterlanjutan operasional ketersediaan listrik di Indonesia sampai akhir 2021,” katanya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengerjaan proyek pembangkit listrik 35 ribu MW dan 7 ribu MW sudah diprediksi bakal tidak mudah dan tak tepat waktu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit