Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh

Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh
Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, fraksi di DPR dan Ormas harus menjalankan aturan dalam UU itu.

"Meskipun keputusannya lonjong, tidak bulat, tetapi ini (RUU Ormas) sudah disahkan di dalam Sidang Paripurna," ujar Malik di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyadari tidak semua regulasi disepakati oleh semua warga negara. Meski begitu negara tetap harus mempunyai suatu aturan.

"Semua harus diatur. Oleh karena itu, UU ini harus digunakan secara muslahat. Pemerintah juga harus mengaplikasikan UU ini kepada sesuatu yang lebih nyata, DPR akan mengawasi," kata Malik.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News