Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh

Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh
Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh
Ia menerangkan akan melakukan sosialiasi terkait UU Ormas. Sehingga masyarakat bisa memahami mengenai UU itu nantinya. "Saya siap sosialisasi. Itu kewajiban kita," ungkap Malik.

Anggota Komisi II DPR itu mengaku tak gentar jika nantinya ada yang melakukan uji materi (Judicial Review) terhadap UU Ormas. "Siap harus siap. Apapun keputusan Judicial Review saya siap," pungkasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News