Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:05 WIB
Ia menerangkan akan melakukan sosialiasi terkait UU Ormas. Sehingga masyarakat bisa memahami mengenai UU itu nantinya. "Saya siap sosialisasi. Itu kewajiban kita," ungkap Malik.
Anggota Komisi II DPR itu mengaku tak gentar jika nantinya ada yang melakukan uji materi (Judicial Review) terhadap UU Ormas. "Siap harus siap. Apapun keputusan Judicial Review saya siap," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama