Sudah Disahkan, Suara Lampung Diprotes Lagi

Sudah Disahkan, Suara Lampung Diprotes Lagi
Sudah Disahkan, Suara Lampung Diprotes Lagi
JAKARTA - Meski rekapitulasi perolehan suara nasional secara manual untuk Provinsi Lampung sudah disahkan, yaitu ada 3.491.266 suara sah, anehnya masih ada protes dari Lampung Barat. KPU Pusat belum memberikan putusan karena tandatangan hanya dari ketua KPU Lampung, sementara empat anggota lainnya tidak mencantumkan tanda tangan.

"Lampung, persoalannya sudah ditetapkan untuk DPR-RI, tapi ada pernyataan dari Lampung Barat bahwa hasil rekap yang dibacakan Provinsi Lampung itu bukan berasal dari db1 Lampung Barat. Jadi mereka merasa bahwa perolehan suara dari parpol tertentu tidak sebanyak yang disampaikan KPU Lampung," papar Anggota KPU Pusat Endang Sulastri, Senin siang (4/5).

Endang mengatakan, KPU Pusat perlu meminta kejelasan dari KPUD Lampung terkait persoalan di Lampung Barat. "Kami perlu meluruskan bahwa KPU Provinsi Lampung setelah dicek, disampaikan disiti apa yang menjadi catatan KPU Lampung Barat. Jika yang disampaikan KPU Lampung Barat benar, terjadi kesalahan apakah itu disengaja atau tidak disengaja. Bagaimana solusinya apakah kita akan membatalkan kembali yang sudah kita ketok atau tetap saja ini dibawa ke ranah Mahmakah Konstitusi," cetusnya.

Menurut Endang, KPU Pusat belum bisa mengambil keputusan terkait protes dari Lampung Barat. "Kita belum bisa putuskan itu karena pernyataan Lampung Barat itu hanya ditandatangani oleh ketua KPU Lampung Barat, bukan kelima anggota KPU Lampung Barat. Kami akan minta klarifikasi dulu, kita akan megnundang seluruh KPU Lampung Barat, juga supaya hadir seluruh KPU Provinsi Lampung, baru kemudian langkah selanjutnya kita bawa lagi ke dalam pleno," beber dia.

JAKARTA - Meski rekapitulasi perolehan suara nasional secara manual untuk Provinsi Lampung sudah disahkan, yaitu ada 3.491.266 suara sah, anehnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News