Sudah Disetubuhi, Anak Ini Minta Ayah Kandung Dihukum Ringan
jpnn.com, SURABAYA - Hendra Dwi Cahyono harus bersiap mendekam di penjara dalam waktu lama. Pasalnya, jaksa menuntut pria 34 tahun itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dia terbukti melakukan perbuatan keji dengan menyetubuhi putri kandungnya, Risa (bukan nama sebenarnya).
''Terdakwa juga harus membayar denda Rp 60 juta,'' kata jaksa Kusyati seusai sidang. Jika tak sanggup membayar, Hendra harus menggantinya dengan pidana penjara. Lamanya enam bulan.
Tuntutan untuk Hendra itu bukan ancaman tertinggi dalam tindak pidana persetubuhan terhadap bocah.
Dalam pasal yang dilanggar, ancaman pidananya sampai 15 tahun. Namun, jaksa tidak memberikan tuntutan tinggi karena berbagai pertimbangan.
Di antaranya, sikap terdakwa selama persidangan dinilai sopan. Dia juga berterus terang sehingga membuat persidangan lancar.
Selain itu, terdakwa yang tinggal di Tarik tersebut belum pernah dihukum. ''Permintaan dari korban agar ayahnya dipidana ringan juga menjadi pertimbangan,'' ucap Kusyati.
Selama sidang, Risa selalu menangis saat bertemu ayahnya. Bukan takut, dia kasihan melihat ayahnya dipenjara.
Bocah 12 tahun yang sudah disetubuhi menginginkan ayahnya diberi hukuman ringan.
- Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Seorang Ayah di Tualang Tega Cabuli Anak Gadisnya Selama 3 Tahun, Astaga
- AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!
- Ditinggal Istri, Suwandi Malah Garap Anak Kandung, Sontoloyo
- Ayah Gagahi Putri Kandung, Denger Nih Alasannya, Bikin Emosi!