Sudah Disiapkan Dana Rp 14,3 Miliar untuk THR PNS

jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun menggelontorkan duit Rp 14,3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) ribuan karyawannya.
Sayang, uang miliaran rupiah itu tidak mampir ke kantong ratusan tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemkot.
Itu menyusul terbitnya kebijakan terkait pemberian THR dari pemerintah pusat.
Sesuai aturan yang ada, THR hanya boleh diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer atau kontrak.
''THL tidak termasuk,'' kata penjabat Sekda Rusdiyanto.
Sedikitnya 3.426 personel ASN berhak atas THR dengan total nilai Rp 14,3 miliar itu.
Rusdiyanto mengatakan, pihaknya baru menerima salinan PP 19/2018 tentang Pemberian THR per pekan lalu.
Dalam PP tersebut dijelaskan aturan main pemberian THR kepada ASN, baik di pusat maupun pemerintah daerah.
Mengacu PP yang diteken Presiden Joko Widodo maka ASN pemkot akan menerima THR pada awal Juni.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat