Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu?
jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi yang diajukan warga Surabaya mengenai pengelolaan SMA-SMK Rabu (26/7).
Putusan itu memupus harapan siswa tak mampu untuk mendapat sekolah gratis.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya sudah mengalokasikan anggaran Rp 187 miliar untuk membiayai pendidikan siswa miskin.
Kini pertanyaan pun muncul. Salah satunya, akan dikemanakan dana sebesar itu?
''Dengan adanya putusan MK, dana tersebut harus dialihkan,'' kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Reni Astuti.
Karena itu, dia meminta pemkot bergerak cepat mencari solusi agar para siswa miskin di Surabaya tetap mendapat pelayanan pendidikan.
Berdasar data pemkot, jumlah siswa miskin SMA-SMK di Surabaya lebih dari 11 ribu orang.
Selama tujuh bulan belakangan, mereka harus bersekolah dengan biaya sendiri.
Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana memastikan bahwa anggaran tersebut bakal tetap digunakan untuk membiayai pendidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi yang diajukan warga Surabaya mengenai pengelolaan SMA-SMK Rabu (26/7).
- Tunjangan Daerah Guru SMP Rp 5,1 Juta, SMA Rp 2 Juta
- Ini Dia Profil Mudianto, Kepala SMK Terbaik Se - Indonesia
- Dorong SMA SMK Dikembalikan ke Pemkab Pemko
- Menguat Desakan SMA dan SMK Dikembalikan ke Pemkab / Pemko
- Jakarta jadi Pilot Project Revitalisasi SMK
- Tenang, Tak Ada Pilih Kasih Antara SMA dan SMK