Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu?

Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu?
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Foto: JPG/Pojokpitu

Dia menilai, UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan SMA-SMK digedok secara terburu-buru.

Tidak memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah. Kegelisahan tersebut telah disampaikan kepada hakim MK.

Namun, sang hakim malah menilai keresahan warga Surabaya tidak beralasan.

Hakim beralasan, kebijakan hukum dalam undang-undang tersebut belum dilaksanakan.

Namun, setelah diberlakukan sejak Januari lalu, ternyata kekhawatiran itu terbukti. Banyak orang tua yang mengeluhkan biaya pendidikan SMA-SMK.

Terutama mereka dari kalangan ekonomi kurang mampu. Banyak yang sulit membayar SPP.

Jadid menyatakan, setelah gugatan tersebut ditolak MK, kini dirinya akan memfokuskan diri mengawal implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Di Jatim, misalnya, dia akan mengawal minimnya anggaran pendidikan yang dikucurkan pemprov.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi yang diajukan warga Surabaya mengenai pengelolaan SMA-SMK Rabu (26/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News