Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu?
Dia menilai, UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan SMA-SMK digedok secara terburu-buru.
Tidak memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah. Kegelisahan tersebut telah disampaikan kepada hakim MK.
Namun, sang hakim malah menilai keresahan warga Surabaya tidak beralasan.
Hakim beralasan, kebijakan hukum dalam undang-undang tersebut belum dilaksanakan.
Namun, setelah diberlakukan sejak Januari lalu, ternyata kekhawatiran itu terbukti. Banyak orang tua yang mengeluhkan biaya pendidikan SMA-SMK.
Terutama mereka dari kalangan ekonomi kurang mampu. Banyak yang sulit membayar SPP.
Jadid menyatakan, setelah gugatan tersebut ditolak MK, kini dirinya akan memfokuskan diri mengawal implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Di Jatim, misalnya, dia akan mengawal minimnya anggaran pendidikan yang dikucurkan pemprov.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi yang diajukan warga Surabaya mengenai pengelolaan SMA-SMK Rabu (26/7).
- Tunjangan Daerah Guru SMP Rp 5,1 Juta, SMA Rp 2 Juta
- Ini Dia Profil Mudianto, Kepala SMK Terbaik Se - Indonesia
- Dorong SMA SMK Dikembalikan ke Pemkab Pemko
- Menguat Desakan SMA dan SMK Dikembalikan ke Pemkab / Pemko
- Jakarta jadi Pilot Project Revitalisasi SMK
- Tenang, Tak Ada Pilih Kasih Antara SMA dan SMK