Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu?
Sabtu, 29 Juli 2017 – 01:42 WIB
Saldi juga merujuk pendapat ahli, Prof Philipus M. Hadjon, yang menyatakan pengelolaan pendidikan oleh provinsi tidak memerhatikan asas efisiensi.
Lebih jauh, hal itu malah berpotensi mendegradasi mutu dan pelayanan pendidikan menengah daripada saat masih dikelola pemkab/pemkot.
Sebab, ketika kewenangan dialihkan, semua akan dimulai dari awal. Dibutuhkan penataan dengan masa peralihan yang tidak sebentar. (sal/elo/aji/c5/git/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi yang diajukan warga Surabaya mengenai pengelolaan SMA-SMK Rabu (26/7).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Daerah Guru SMP Rp 5,1 Juta, SMA Rp 2 Juta
- Ini Dia Profil Mudianto, Kepala SMK Terbaik Se - Indonesia
- Dorong SMA SMK Dikembalikan ke Pemkab Pemko
- Menguat Desakan SMA dan SMK Dikembalikan ke Pemkab / Pemko
- Jakarta jadi Pilot Project Revitalisasi SMK
- Tenang, Tak Ada Pilih Kasih Antara SMA dan SMK