Sudah Diumumkan Lulus CPNS, Dibatalkan dan Diganti Nama Lain

Sudah Diumumkan Lulus CPNS, Dibatalkan dan Diganti Nama Lain
Sudah Diumumkan Lulus CPNS, Dibatalkan dan Diganti Nama Lain

jpnn.com - BATURAJA - Pemerintah Kabupaten OKU, Sumsel, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat membatalkan lima nama calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus pada pengumuman, Selasa (24/12).  

Kepala BKD OKU, Sahilmi mengatakan pembatalan itu disebabkan adanya human error yang dilakukan stafnya saat menginput data dari pusat. Sehingga, terjadi kesalahan ranking.  Dimana oknum staf BKD saat itu salah halaman. Pasalnya, daftar hasil passing grade berdasarkan urutan ranking tidak terlihat disebabkan banyaknya lembaran.

“Setelah diumumkan dan dilakukan pengecekan ulang, ternyata berdasarkan urutan ranking kelima nama tersebut bukan termasuk dalam ranking 10 besar. Untuk itulah kami segera melakukan revisi atas pengumuman yang dilakukan. Agar tidak terjadi kesalahan yang lebih besar," kata Kepala BKD OKU, Sahilmi, Rabu (25/12).  

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan revisi. “Kesalahan itu murni akibat adanya human error bukan disengaja atau direkayasa. Kami meminta maaf atas kejadian ini. SK Bupati OKU terkait pengumuman yang lalu sudah direvisi dan diperbaharui dengan SK Bupati yang baru. Dan kelima nama yang salah ketik tersebut sudah diganti, hasilnya bisa dilihat di situs BKD OKU, www.bkd.okukab.go.id,” imbuhnya.   

Lebih lanjut, Sahilmi mengatakan pihaknya tidak pernah berniat merugikan pihak tertentu. Justru dengan adanya kesalah antersebut pihaknya berharap agar tidak ada kesalahan dan kerugian yang lebih besar.

“Kalau mereka tetap ngotot untuk dinyatakan lulus, tentunya pihak BKD provinsi akan menolak berkas mereka karena mereka bukan ranking teratas,” tuturnya.

Adapun nama nama yang telah dibatalakan karena bukan termasuk dalam ranking teratas diantaranya berasal dari formasi guru Bahasa Ingris diantaranya, Uli Randasari dengan nilai 254, Vinny Fadilah nilai 253, dan Laras Sagita dengan nilai 252.

Sedangkan berdasarkan ranking teratas dan yang seharusnya masuk dalam daftar pengumumanan diantaranya, Vecky Filliana dengan nilai 449, Asarina Jehan Juliani nilai ahir 414, dan Kurnia dengan nilai 397.  Sedangkan untuk formasi Guru Agama Islam juga terjadi kesalahan, yakni, Armidi dengan nilai 325, dan Fahim Ahkam dengan nialai 325. Seharusnya berdasarkan urutan ranking teratas diantaranya, Sopiantun Hajariah dengan nilai 379, serta Nikmatuzzuhroh dengan nilai 372.  

BATURAJA - Pemerintah Kabupaten OKU, Sumsel, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat membatalkan lima nama calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News