Sudah Divonis Belum Dipenjara
Jumat, 11 Februari 2011 – 08:57 WIB
KENDARI - Mantan Bendahara Bantuan, Setkab Kabupaten Bombana, La Ifa SE boleh jadi menjadi terpidana langka di negeri ini. Bayangkan, sudah divonis tapi belum juga dimasukkan penjara. Wartawan koran ini sempat meminta ketegasannya hingga tiga kali untuk memastikan bahwa La Ifa mengungkapkan "peristiwa" hukum yang langka ini benar-benar dalam keadaan "sadar". "Apakah tidak takut jika masalah ini terungkap di koran justeru anda langsung dijebloskan penjara?," tanya koran ini. La Ifa dengan mata berlinang menjawa singkat. "Saya sudah siap..... (menerawang sejenak) Saya sudah habis. Saya sudah dihabisi. Saya diminta banding oleh jaksa tapi saya tidak mau. Saya tidak punya uang lagi," tuturnya.
Kepada wartawan koran ini, La Ifa tampak sangat menghafal pasal yang didakwakan. Buktinya, berkali-kali ia menyebut nama pasalnya sekaligus isi pasal itu. "Saya dikenakan Pasal 55. Turut serta bersama-sama. Yang saya pertanyakan, dimana keadilan dan rasa keadilan. Saya dikenakan pasal bersama-sama tapi kenapa kami tidak dipenjara bersama-sama. Siapakah yang saya turuti. Mana yang saya turuti itu," ungkap La Ifa saat menemui koran ini. "Sudah lama saya kenal nama anda. Sudah lama saya cari, alhamdulillah baru kali ini Tuhan mempertemukan saya dengan anda. Saya ingin sekali mau curhat, karena setiap saya baca tulisan anda seperti saya terdorong untuk mau curhatkan masalahku," tambah La Ifa sambil membungkuk dan mendekatkan wajahnya ke arah wartawan koran ini.
Baca Juga:
Saat memberikan keterangan pers, La Ifa mengaku sudah siap lahir batin dengan segala risiko yang akan terjadi. "Saya sudah persiapkan segalanya. Anak-istri saya sudah beritahu kalau sewaktu-waktu saya dijemput. Tapi sampai sekarang saya belum dipanggil-panggil. Sudah cukup lama juga vonisnya," tutur La Ifa.
Untuk mengetahui pengakuan Bendahara Bantuan di era pemerintahan Atikurrahman-Subhan Tambera di Bombana, inilah pengakuan La Ifa kepada wartawan koran ini;
KENDARI - Mantan Bendahara Bantuan, Setkab Kabupaten Bombana, La Ifa SE boleh jadi menjadi terpidana langka di negeri ini. Bayangkan, sudah divonis
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal