Sudah Divonis Bersalah, Polisi Penganiaya Pacar Belum Dijebloskan ke Bui
Selasa, 14 Juni 2016 – 10:59 WIB
Kemudian Dendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Tak mampu menahan rasa sakit, korban pun menangis. Mendengar tangisan korban, Dendi meminta korban berhenti dengan mengancam akan membunuh menggunakan gunting.
“Intinya secepatnya hukuman dijalankan. Gimana menurut peraturan saja, masa harus nunggu lebaran. Saya juga sudah kirim surat ke kejaksaan mempertanyakan itu,” kata Istiyati.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Musa belum bisa berkomentar pelaksanaan eksekusi tersebut. “Saya belum tau. Nanti saya cek dulu ya,” kata Musa. (nda/dil/jpnn)
SERANG – Satu bulan sudah vonis terhadap Dedi Suhendi dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oknum Polres Kota Serang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri