Sudah Divonis Bersalah, Polisi Penganiaya Pacar Belum Dijebloskan ke Bui

Sudah Divonis Bersalah, Polisi Penganiaya Pacar Belum Dijebloskan ke Bui
Sudah Divonis Bersalah, Polisi Penganiaya Pacar Belum Dijebloskan ke Bui

Kemudian Dendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Tak mampu menahan rasa sakit, korban pun menangis. Mendengar tangisan korban, Dendi meminta korban berhenti dengan mengancam akan membunuh menggunakan gunting.

“Intinya secepatnya hukuman dijalankan. Gimana menurut peraturan saja, masa harus nunggu lebaran. Saya juga sudah kirim surat ke kejaksaan mempertanyakan itu,” kata Istiyati. 

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Musa belum bisa berkomentar pelaksanaan eksekusi tersebut. “Saya belum tau. Nanti saya cek dulu ya,” kata Musa. (nda/dil/jpnn)


SERANG – Satu bulan sudah vonis terhadap Dedi Suhendi dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oknum Polres Kota Serang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News