Sudah Divonis Satu Tahun, Lima PNS Koruptor Masih Bebas Berkeliaran
jpnn.com, KARANGANYAR - Lima terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat di Edupark Karanganyar telah divonis bersalah dan harus dihukum tahanan 1 tahun. Namun, mereka masih bebas berkeliaran.
Kelima terdakwa berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yakni Isriadi Putranto, Yuliati Nugraheni, Jalu Setio Bintoro, Bina Febriantoro, dan Giyarto.
“Kalau melihat putusan kemarin, sebenarnya alhamdulillah, mejelis sudah memutuskan kelimanya itu bersalah. Tetapi, ada satu hal yang belum diakomodir. Yakni dalam putusan tersebut tidak adanya perintah untuk segera dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Suhartoyo.
BACA JUGA: Polisi Meringkus Anggota DPRD Sergai Diduga Terlibat Kasus Penipuan
Dengan adanya hal tersebut, pihak kejaksaan selaku penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan akan menunggu proses inkracht.
Sebab, kedua belah pihak masih melakukan pikir-pikir terhadap putusan ketua majelis hakim. Pihak kejaksaan bakal mempersiapkan tahapan proses hukum selanjutnya.
“Sudah kita persiapkan, apakah nanti banding atau nunggu sikap dari mereka (lima terdakwa, red). Karena dalam tuntutan kami itu jelas, untuk segera dilakukan penahanan. Namun, kenyataanya dalam putusan itu tidak,” papar Suhartoyo. (rs/rud/per/JPR)
Pihak kejaksaan selaku penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan akan menunggu proses inkracht.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024