Sudah Divonis Terbukti Korupsi, Masih Jabat Kadis PU
Rabu, 30 April 2014 – 23:57 WIB

Sudah Divonis Terbukti Korupsi, Masih Jabat Kadis PU
Faisal divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari tahun 2007-2010.
Baca Juga:
Atas putusan pengadilan, Faisal disebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini MA diketahui belum menjatuhkan putusan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengaku ada beberapa kondisi yang menyebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga