Sudah Divonis Terbukti Korupsi, Masih Jabat Kadis PU

Sudah Divonis Terbukti Korupsi, Masih Jabat Kadis PU
Sudah Divonis Terbukti Korupsi, Masih Jabat Kadis PU

Faisal divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara  mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari tahun 2007-2010.

Atas putusan pengadilan, Faisal disebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini MA diketahui belum menjatuhkan putusan.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengaku ada beberapa kondisi yang menyebabkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News