Sudah Dua Kali Jokowi Diminta Menegur Negara Pengirim Limbah B3 ke Indonesia

Sudah Dua Kali Jokowi Diminta Menegur Negara Pengirim Limbah B3 ke Indonesia
Sudah Dua Kali Jokowi Diminta Menegur Negara Pengirim Limbah B3 ke Indonesia

Cabut izin impor sampah

Sudah Dua Kali Jokowi Diminta Menegur Negara Pengirim Limbah B3 ke Indonesia Photo: Petugas pabean memegang koran Courier Mail untuk menunjukan muatan kontainer limbah yang berasal dari Queensland. (ABC News: David Lipson)

Sementara itu, para aktivis juga mendesak Presiden RI mencabut izin impor sampah kertas yang ditengarai telah dimanfaatkan eksportir untuk memasukkan limbah non-kertas dalam ratusan kontainer kertas bekas yang mereka kirimkan ke Indonesia setiap bulannya.

"Masalah ini baru akan berkurang kalau eksportirnya itu dihentikan," kata Prigi.

"Tapi ini eksportirnya dibiarkan saja tanpa sanksi. Izin impor limbah kertas itu harus dicabut, dan yang mengatur itu di Kementerian Perdagangan. Makanya harus ada evaluasi mendasar di portfolio itu secara total. Ini hanya bisa dilakukan oleh Presiden," tambah Prigi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2016, impor kertas dibolehkan untuk pembuatan kertas dan pulp. Keran impor dibuka karena pabrik kertas di Indonesia yang berjumlah sekitar 84-88 buah itu di dalam negeri mengeluh kekurangan bahan baku padahal kebutuhan kertas di dalam negeri sangat tinggi.

Celah perdagangan kertas daur ulang inilah yang dimanfaatkan untuk menyelipkan berbagai limbah plastik, limbah rumah tangga maupun limbah B3 di dalamnya.

Seperti terungkap pada peti kemas asal Brisbane Australia yang dibongkar petugas pabean di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (9/7/2019).

Meski di dokumennya tertulis kontainer itu berisi kertas bekas namun setelah diperiksa ternyata turut mengandung limbah botol plastik, kemasan oli bekas, popok bekas, alas kaki bekas dan barang elektronik bekas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News