Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Efendi Ternyata Belum Tobat juga
Rabu, 31 Juli 2019 – 06:06 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (jar/c15/nor/jpnn)
Efendi belum jera padahal sudah pernah terjerat kasus hukum yang sama pada 2003 dan 2010 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba