Sudah Dua Kali Survei, Elektabilitas PDIP Menjadi yang Tertinggi
jpnn.com, JAKARTA - Elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali moncer. Dalam dua survei yang berbeda, PDIP selalu menempati posisi teratas partai pemilik elektabilitas tertinggi.
Survei teranyar Charta Politika Indonesia dengan judul "Trend 3 Bulan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum Pada Masa Pandemi COVID-19", elektabilitas PDIP tercatat 20,5 persen dan menjadi yang tertinggi di antara partai lain.
Elektabilitas milik PDIP itu jauh melampaui kepunyaan Partai Gerindra yang berada di tempat kedua. Survei Charta menyatakan elektabilitas Gerindra hanya tercatat 14,2 persen.
"PDIP masih ada di posisi pertama 20,5 persen dan yang kedua Gerinda dengan 14,2 persen," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan survei secara virtual, Rabu (22/7).
Berturut-turut setelah Gerindra, partai dengan lektabilitas tertinggi berikutnya ditempati oleh Golkar (10,3 persen), PKB (8,7 persen) PKS (8,1 persen), NasDem (8,0 persen), dan Demokrat 6,0 persen.
"Selanjutnya PAN 2,3 persen dan PPP 2,2 persen," beber Yunarto.
Sebagai informasi, Charta Politika melakukan survei dari 6 hingga 12 Juli 2020 dengan metode wawancara melalui telepon. Dalam hal ini, Charta Politika melibatkan dua ribu responden.
Metode survei adalah simple random sampling dengan margin of error 2,19 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Untuk kriteria responden, minimal 17 tahun atau memenuhi syarat menjadi pemilih di Pemilu.
PDIP kembali menempati posisi teratas partai pemilik elektabilitas tertinggi berdasarkan hasil survei.
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah