Sudah Dua Pekan, Perpres PPPK kok Belum Terbit?
jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sudah dua pekan berjalan.
Namun, sampai hari ini, Perpres tentang Jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dijanjikan pemerintah belum juga terbit
"Mana janji MenPAN-RB dan kepala BKN katanya dua pekan terhitung mulai raker Senin (20/1), Perpres tentang Jabatan PPPK akan ditetapkan. Ini sudah dua pekan loh," tanya Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (3/2).
Dia mengungkapkan, setiap harinya 51 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK menghitung waktu dua pekan itu. Bila dihitung dari 20 Januari, maka 3 Februari ini genap dua pekan.
"Apakah pemerintah akan tepat waktu untuk menerbitkan Perpresnya hari ini ataukah akan diundur lagi sampai waktu yang tidak terbatas lagi," ucapnya.
Titi mengaku akan lega bila Perpresnya terbit karena otomatis akan ada lagi rekrutmen PPPK untuk honorer K2 di tahap dua.
Dia menyebutkan, honorer K2 yang usianya kritis (mendekati pensiun) sudah berharap banyak bisa ikut tes PPPK meski aslinya ingin PNS.
"Yang usia-usia kritis ini memang pengin sekali PNS tetapi kalau kebijakan belum ada bagaimana bisa mereka berharap. Sekarang peluang mereka ada di PPPK, makanya semakin diulur Perpresnya, pemerintah justru mematikan harapan honorer K2 tua," bebernya.
Apakah pemerintah akan tepat waktu untuk menerbitkan perpres PPPK hari ini ataukah akan diundur lagi sampai waktu yang tidak terbatas lagi.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024