Sudah Dua Tersangka, Lanjut Terus
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menjerat dua tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Meski demikian, bukan berarti penyidikan kasus itu akan berhenti setelah ditetapkan dua tersangka. Pengembangan masih terus dilakukan.
"(Kasus) bansos belum final," tegas Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/11).
Dua tersangka yang sudah dijerat adalah Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Lalu bagaimana dengan nasib Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi? Menjawab ini, Prasetyo menegaskan, semua harus dilihat dari bukti maupun fakta.
Dia mengatakan, jangan bergerak berdasarkan dari asumsi atau persepsi. "Bergerak harus melihat dari bukti," ujarnya menjawab apakah Erry akan dipanggil lagi.
Seperti diketahui, Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut. Akibatnya, berdasarkan perhitungan sementara negara dirugikan Rp 2,2 miliar lebih.
Dalam kasus ini, Eddy dan Gatot dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu juga disubsidair pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayar 1 kesatu KUHPidana.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menjerat dua tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. Meski
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD