Sudah Dua Tersangka, Lanjut Terus
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menjerat dua tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Meski demikian, bukan berarti penyidikan kasus itu akan berhenti setelah ditetapkan dua tersangka. Pengembangan masih terus dilakukan.
"(Kasus) bansos belum final," tegas Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/11).
Dua tersangka yang sudah dijerat adalah Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Lalu bagaimana dengan nasib Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi? Menjawab ini, Prasetyo menegaskan, semua harus dilihat dari bukti maupun fakta.
Dia mengatakan, jangan bergerak berdasarkan dari asumsi atau persepsi. "Bergerak harus melihat dari bukti," ujarnya menjawab apakah Erry akan dipanggil lagi.
Seperti diketahui, Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut. Akibatnya, berdasarkan perhitungan sementara negara dirugikan Rp 2,2 miliar lebih.
Dalam kasus ini, Eddy dan Gatot dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu juga disubsidair pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayar 1 kesatu KUHPidana.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menjerat dua tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. Meski
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak