Sudah Empat Bulan, Kapan Bisa Move On dari Kasus Novel?

Sudah Empat Bulan, Kapan Bisa Move On dari Kasus Novel?
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Foto: Humas DPR

"Sehingga kita bisa move on tidak selalu mempertanyakan kenapa ini tidak selesai," ujarnya.

Dia mengatakan, ketika penyelidikan polisi sudah mengarah kepada siapa yang menjadi pelaku, tidak perlu lagi ada TPF.

Kecuali ada hal-hal yang sudah diketahui tetapi tidak bisa diteruskan artinya ada hambatan di dalam penegakan hukum.

"Kalau memang terhambat karena ada satu prosedur atau conflict of interest ya bisa saja dibentuk TPF," tegasnya. Dia yakin, Polri punya kemampuan dan cara untuk mengungkap kasus ini. "Tapi, mungkin dianggap lambat oleh publik," katanya. (boy/jpnn)


Kurang lebih empat bulan berlalu, pelaku dan aktor intelektual penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News