Sudah Empat Bulan, Kapan Bisa Move On dari Kasus Novel?
Senin, 31 Juli 2017 – 15:22 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Foto: Humas DPR
"Sehingga kita bisa move on tidak selalu mempertanyakan kenapa ini tidak selesai," ujarnya.
Dia mengatakan, ketika penyelidikan polisi sudah mengarah kepada siapa yang menjadi pelaku, tidak perlu lagi ada TPF.
Kecuali ada hal-hal yang sudah diketahui tetapi tidak bisa diteruskan artinya ada hambatan di dalam penegakan hukum.
"Kalau memang terhambat karena ada satu prosedur atau conflict of interest ya bisa saja dibentuk TPF," tegasnya. Dia yakin, Polri punya kemampuan dan cara untuk mengungkap kasus ini. "Tapi, mungkin dianggap lambat oleh publik," katanya. (boy/jpnn)
Kurang lebih empat bulan berlalu, pelaku dan aktor intelektual penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film