Sudah Empat Kasus Pilkada Diadukan ke Posko Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Posko Pengaduan Konstitusi bentukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sudah menerima empat pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam proses persidangan di MK. Keempat pengaduan terkait dengan putusan dalam perkara sengketa pemilukada.
"Sudah ada empat pengaduan yang masuk, semuanya terkait pilkada. Sekarang sedang kita pelajari," kata Mahfud kepada wartawan di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Keempat pengaduan antara lain terkait putusan sengketa pemilihan gubernur Bali dan pemilihan gubernur Jawa Timur (Jatim). Selain itu putusan sengketa pemilihan Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dan pemilihan Bupati Dogiyai, Papua.
Mahfud mengimbau kepala daerah yang diuntungkan oleh putusan-putusan tersebut agar tidak perlu khawatir. Pasalnya, pengaduan tidak akan bisa menggangu gugat jabatan mereka.
"Yang sudah dilantik tenang saja. Ini tidak ada hubungannya dengan jabatan saudara," imbuh Mahfud.
Salah seorang staf Posko Pengaduan Konstitusi menyebutkan, pengaduan-pengaduan tersebut bukan disampaikan oleh pihak yang berperkara di MK, melainkan oleh kelompok masyarakat. Tetapi, ia enggan menyebutkan apakah pengaduan tersebut terkait pelanggaran pidana atau kode etik.
"Kita masih pelajari dulu. Untuk lebih jelasnya nanti setelah kita selesai pelajari akan disampaikan," ujar staf tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Posko Pengaduan Konstitusi bentukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sudah menerima empat pengaduan terkait dugaan penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian