Sudah Inkracht, Richard Eliezer Akan Dipenjara di LP Mana?
jpnn.com - JAKARTA – Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepastian ini setelah Richard Eliezer dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Richard Eliezer, sejak berstatus tersangka hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa, ditahan di Tahanan Bareskrim Polri.
Lantas, kapan vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan dieksekusi?
Richard Eliezer akan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) mana?
Perlu diketahui, sebagai justice collaborator Richard Eliezer masih berhak untuk mendapatkan pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga dia berstatus narapidana atau napi.
Dengan demikian, LPSK berkepentingan untuk mengetahui di mana Richard Eliezer akan menjalani masa pemenjaraan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan dipenjara.
Vonis 1,5 tahun untuk Richard Eliezer sudah inkracht van gewijsde. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan dipenjara di LP mana?
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui