Sudah Jadi Anak Buah Anies Baswedan, BW Masih Berlagak Pimpinan di KPK
![Sudah Jadi Anak Buah Anies Baswedan, BW Masih Berlagak Pimpinan di KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/09/sejumlah-petinggi-pemprov-dki-dan-pt-jakpro-serta-eks-pimpin-wjmc.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono merasa heran dengan sikap anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto yang mendikte penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief merasa pria yang akrab disapa BW itu seakan-akan masih menjadi pimpinan KPK.
"Ini BW, kok, masih seperti merasa pimpinan KPK, ya, untuk mengarahkan KPK dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Formula E," kata Arief saat dihubungi, Jumat (3/12).
Arief menganggap pemerintahan Gubernur Anies Baswedan sudah jelas membayar lebih mahal ke Formula E Operations (FEO) untuk melaksanakan lomba balap listrik itu. Bahkan, nilainya lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
"Ini sudah jadi bukti bahwa ada ketidakberesan dalam event Formula E di Jakarta dan sudah jelas merugikan negara," kata dia.
Arief mendorong KPK agar tidak termakan argumen yang dibangun BW.
"KPK segera saja panggil Anies Baswedan dan pelaku pelaksana Formula E, sudah ada bukti-bukti yang kuat, kok, mengarah kerugian negara dan dugaan kejahatan markup," kata dia.
Mantan pramuraga itu juga merasa apabila KPK memanggil Chief Championship FEO Alberto Longo, maka semakin sulit mengungkapnya. Sebab, akan banyak pihak yang akan terjaring dari proyek tersebut.
Arief Poyuono merasa heran dengan sikap Bambang Widjojanto yang mendikte penyelidik KPK. Arief meminta KPK segera periksa Anies Baswedan.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum