Sudah Jadi Menteri, Jangan Terima Gaji DPR
Rabu, 28 Oktober 2009 – 17:42 WIB
Dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (27/10) lalu, nama-nama menteri itu masih ada di absensi anggota DPR. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, belum semua anggota legislatif di Senayan yang pindah kursi ke eksekutif mengajukan permohonan pengunduran diri.
Baca Juga:
Menurut Agun, anggota DPR yang sudah jadi menteri tidak boleh lagi menerima gaji sebagai anggota DPR. "Kalau masih ada (menteri dari DPR) yang menerima gaji, sudah semestinya BPK bertindak," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah politisi di DPR memang telah ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pembantunya di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal