Jadi Narapidana di Lapas, Ibu Ini Malah Instruksikan Anak Edarkan Sabu
Sabtu, 13 Februari 2021 – 19:09 WIB
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang anak diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu instruksi dari ibunya. Sementara itu, ibu tersebut saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO