Jadi Narapidana di Lapas, Ibu Ini Malah Instruksikan Anak Edarkan Sabu
Sabtu, 13 Februari 2021 – 19:09 WIB

Tersangka MS (20) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari instruksi ibunya yang berstatus narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari. Foto: Antara
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang anak diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu instruksi dari ibunya. Sementara itu, ibu tersebut saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kiprah Mukti Juharsa Berantas Jaringan Narkotika Internasional Berujung Promosi Jadi Irjen
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba