Sudah Jadi Terpidana, Mantan Bupati Labura Kembali Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
jpnn.com, LABURA - Mantan Bupati Labuhan Batu Utara Kharuddin Syah alias H Buyung kembali menjalani persidangan.
Kali ini dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2,1 miliar lebih.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendrik Sipahutar di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1).
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hendrik.
Sementara terkait uang pengganti kerugian negara, Kharuddin yang juga terpidana kasus suap staf Kementerian Keuangan itu sudah mengembalikan seluruhnya.
"Uang pengganti tidak dikenakan karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," kata jaksa.
Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias H Buyung kembali menjalani persidangan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam