Sudah Jadi Terpidana, Mantan Bupati Labura Kembali Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Sudah Jadi Terpidana, Mantan Bupati Labura Kembali Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam perkara ini, Kharuddin didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2,1 miliar lebih.

Perbuatan itu bermula saat Pemkab Labuhan Batu Utara menerima biaya biaya pemungutan PBB tahun 2013 sebesar Rp 1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp 748.867.201 dan tahun 2015 Rp 661.888.750.

Biaya pemungutan PBB sektor perkebunan itu lalu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu Utara membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Sebelum kasus ini, Kharuddin lebih dahulu disidang dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap itu dilakukan untuk pengurusan DAK Pemkab Labuhan Batu Utara dari APBN 2017 dan DAK APBN 2018.

Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Dalam kasus itu, Kharuddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. (mcr22/jpnn)

Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias H Buyung kembali menjalani persidangan


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News