Sudah Jadi Tersangka, Novanto Boleh Pimpin Paripurna RUU Pemilu?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7), tidak terpengaruh dengan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kongkalikong proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut dia, pansus RUU Pemilu sebelumnya sudah audiensi dengan pimpinan DPR.
Kala itu, pansus menanyakan kepada pimpinan DPR siapa yang akan memimpin paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu ini.
“Dijawab Pak Novanto saya pimpin langsung karena itu UU yang penting. Ternyata semua (pansus dan pimpinan DPR lain) mengamini,” kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Lukman, pertemuan itu digelar sekitar pukul 15.00, Senin (17/7). Namun, tidak lama kemudian KPK pada hari yang sama merilis penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Nah, sekarang Lukman belum tahu apakah tetap Novanto atau pimpinan DPR lain yang akan memimpin paripurna besok.
“Saya tidak tahu apakah Pak Setya Novanto tetap memimpin atau tidak,” ujar dia.
Lukman mengatakan, memang secara keseluruhan penetapan Novanto sebagai tersangka berpengaruh besar terhadap kepemimpinan DPR.
Terutama, kata dia, DPR harus melakukan recovery secara cepat untuk menimbulkan image baik terhadap performa parlemen.
Nah, kata dia, semua itu tergantung pada pimpinan dan anggota DPR yang lainnya apakah punya langkah untuk melakukan recovery.
“Itu tergantung tiga pimpinan lain Pak Fadli (Zon), Fahri (Hamzah), dan Taufik Kurniawan, kami anggota DPR punya langkah strategis untuk recovery,” paparnya. (boy/jpnn)
Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7),
Redaktur & Reporter : Boy
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat