Sudah Jelas, Honorer gak Bakal Dapat THR
jpnn.com, PALEMBANG - Terkait boleh tidaknya pemda mmberi THR (tunjangan hari raya) untuk honorer, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prabumulih, Sumsel, Jauhar Fahri, mengaku pihaknya menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Bila sesuai aturan dan anggaran memadai, barangkali saja dapat dipertimbangkan,” tukasnya, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) OKI, Mun'im mengatakan, untuk THR honorer tidak dianggarkan.
Di OKI tidak ada pegawai yang berstatus honorer. Hanya ada tenaga kerja sukarela (TKS). “THR mereka sesuai kebijakan kepala OPD masing-masing. Bisa talangan urunan atau patungan seluruh ASN atau mungkin punya alokasi dari anggaran sendiri. “Itu kami serahkan kepada OPD yang punya TKS,” tukasnya.
BACA: Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR untuk Honorer, tapi...
Kepala SMP Negeri 1 Kayuagung, Hj Ning Ayu SPd, menambahkan, ada 21 guru honorer yang mengajar di sana. “Tidak semua honorer mendapat THR, ini khusus bagi guru yang selama ini dinilai rajin,” jelasnya.
Sedangkan untuk THR lebih kurang 8.800 ASN di lingkungan pemerintah daerah akan dicairkan 4 Juni mendatang dengan total Rp 33,9 miliar.
Terkait THR bagi honorer, Kepala BPKAD Pemprov Sumsel, Akhmad Mukhlis, menegaskan, hal itu tidak ada aturannya. Tapi bisa jadi kebijakan dari pimpinan daerah untuk memberikan insentif tambahan. Tentu saja dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. “Secara garis besar, kondisi keuangan daerah saat ini mampu untuk membayar THR PNS,” pungkasnya.(sumeks/jpnn).
Dengan alasan tidak ada aturan, pemda tidak akan memberikan THR (tunjangan hari raya) untuk honorer, kalau pun ada bentuknya bingkisan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga