Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues
Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu, belum diterima tiga pasangan penggugat.
Ketiga pasangan penggugat itu, yakni Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama, kemarin (18/6) mengajukan gugatan lagi ke MK.
Gugatan secara resmi didaftarkan ke Bagian Penerimaan Permohonan Gugatan MK oleh Irwan Pohan, yang merupakan pengacara dari Tim Pengacara H Adek Ervin Manurung dkk. Tim ini yang menjadi kuasa hukum dari ketiga pasangan penggugat.
Petugas pada Bagian Penerimaan Permohonan Gugatan MK, Etra, kepada JPNN menjelaskan, Irwan mendaftarkan gugatan pada Senin (18/6) pukul 10.00 Wib. Obyek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara hasil pemilukada Ateng.
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata