Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK

Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues

Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu, belum diterima tiga pasangan penggugat.

Ketiga pasangan penggugat itu, yakni Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama, kemarin (18/6) mengajukan gugatan lagi ke MK.

Gugatan secara resmi didaftarkan ke Bagian Penerimaan Permohonan Gugatan MK oleh Irwan Pohan, yang merupakan pengacara dari Tim Pengacara H Adek Ervin Manurung dkk. Tim ini yang menjadi kuasa hukum dari ketiga pasangan penggugat.

Petugas pada Bagian Penerimaan Permohonan Gugatan MK, Etra, kepada JPNN menjelaskan, Irwan mendaftarkan gugatan pada Senin (18/6) pukul 10.00 Wib. Obyek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara hasil pemilukada Ateng.

JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News