Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues
Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB

Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu, belum diterima tiga pasangan penggugat.
Ketiga pasangan penggugat itu, yakni Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama, kemarin (18/6) mengajukan gugatan lagi ke MK.
Gugatan secara resmi didaftarkan ke Bagian Penerimaan Permohonan Gugatan MK oleh Irwan Pohan, yang merupakan pengacara dari Tim Pengacara H Adek Ervin Manurung dkk. Tim ini yang menjadi kuasa hukum dari ketiga pasangan penggugat.
Petugas pada Bagian Penerimaan Permohonan Gugatan MK, Etra, kepada JPNN menjelaskan, Irwan mendaftarkan gugatan pada Senin (18/6) pukul 10.00 Wib. Obyek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara hasil pemilukada Ateng.
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia