Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues
Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB
"Menurut penggugat, pascakeluarnya putusan MK tanggal 12 Juni 2012, KIP Aceh Tengah membuat SK rekapitulasi penghitungan suara," ujar Etra di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Dikatakan Etra, kasus penggugat yang sudah kalah dan mengajukan gugatan lagi ini merupakan kasus baru di MK. Ketiga pasangan mengajukan gugatan dalam satu berkas, tidak terpisah-pisah.
Hanya saja, kata Etra, selain kasus Ateng ini, pemilukada Gayo Lues juga digugat lagi, meski MK sudah mengeluarkan putusan. Penggugatnya juga sama, yakni pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.
Etra belum berani memastikan apakah gugatan ulang ini akan disidangkan oleh MK atau tidak. Setelah gugatan didaftar, lanjutnya, maka akan diserahkan ke panitera MK, yang diteruskan ke hakim MK. Para hakim MK lah yang akan memutuskan, apakah gugatan yang didaftarkan ini akan disidangkan atau tidak.
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,
BERITA TERKAIT
- Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
- GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif