Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK

Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues

Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
"Menurut penggugat, pascakeluarnya putusan MK tanggal 12 Juni 2012, KIP Aceh Tengah membuat SK rekapitulasi penghitungan suara," ujar Etra di ruang kerjanya.

Dikatakan Etra, kasus penggugat yang sudah kalah dan mengajukan gugatan lagi ini merupakan kasus baru di MK. Ketiga pasangan mengajukan gugatan dalam satu berkas, tidak terpisah-pisah.

Hanya saja, kata Etra, selain kasus Ateng ini, pemilukada Gayo Lues juga digugat lagi, meski MK sudah mengeluarkan putusan. Penggugatnya juga sama, yakni pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.

Etra belum berani memastikan apakah gugatan ulang ini akan disidangkan oleh MK atau tidak. Setelah gugatan didaftar, lanjutnya, maka akan diserahkan ke panitera MK, yang diteruskan ke hakim MK. Para hakim MK lah yang akan memutuskan, apakah gugatan yang didaftarkan ini akan disidangkan atau tidak.

JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News