Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues
Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB
"Menurut penggugat, pascakeluarnya putusan MK tanggal 12 Juni 2012, KIP Aceh Tengah membuat SK rekapitulasi penghitungan suara," ujar Etra di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Dikatakan Etra, kasus penggugat yang sudah kalah dan mengajukan gugatan lagi ini merupakan kasus baru di MK. Ketiga pasangan mengajukan gugatan dalam satu berkas, tidak terpisah-pisah.
Hanya saja, kata Etra, selain kasus Ateng ini, pemilukada Gayo Lues juga digugat lagi, meski MK sudah mengeluarkan putusan. Penggugatnya juga sama, yakni pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.
Etra belum berani memastikan apakah gugatan ulang ini akan disidangkan oleh MK atau tidak. Setelah gugatan didaftar, lanjutnya, maka akan diserahkan ke panitera MK, yang diteruskan ke hakim MK. Para hakim MK lah yang akan memutuskan, apakah gugatan yang didaftarkan ini akan disidangkan atau tidak.
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing