Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK

Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues

Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Untuk perkara gugatan ulang sengketa pemilukada Gayo Lues misalnya, didaftarkan ke MK pada 12 Juni 2012. Hingga kemarin, belum ada jawaban dari majelis hakim MK, apakah gugatan ulang itu akan disidangkan atau tidak.

Seperti diberitakan, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK,  Selasa (12/6), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menyatakan menolak gugatan tiga pasangan calon bupati-wabup Ateng.

Majelis hakim MK menyatakan, obyek gugatan para penggugat salah.  Majelis hakim MK menilai, mestinya yang menjadi obyek gugatan adalah Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng, yang tanpa nomor, tertanggal 15 Mei 2012.

"Inilah yang mestinya menjadi obyek permohonan pemohon karena termohon (KIP Ateng) tidak membuat SK rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar hakim MK dalam putusannya.

JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News