Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK

Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues

Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sementara, menurut hakim MK, yang menjadi obyek gugatan para penggugat adalah Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KIP tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT-001-434492/2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam sidang perdana, ketiga pasangan penggugat minta MK memutuskan pemilukada Ateng diulang, tidak dikabulkan MK.  Penggugat juga minta MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara.

Karena obyek gugatan tidak memenuhi syarat, sejumlah tuduhan penggugat tidak dibahas dalam putusan MK ini.  Tuduhan penggugat antara lain menyangkut tuduhan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Ateng.

Alasan penolakan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues juga sama. Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (4/6), majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).

JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News