Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues
Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB
Sementara, menurut hakim MK, yang menjadi obyek gugatan para penggugat adalah Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KIP tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT-001-434492/2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam sidang perdana, ketiga pasangan penggugat minta MK memutuskan pemilukada Ateng diulang, tidak dikabulkan MK. Penggugat juga minta MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara.
Karena obyek gugatan tidak memenuhi syarat, sejumlah tuduhan penggugat tidak dibahas dalam putusan MK ini. Tuduhan penggugat antara lain menyangkut tuduhan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Ateng.
Alasan penolakan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues juga sama. Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (4/6), majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Ungkap Keyakinan, Pertemuan Megawati-Prabowo Pasti Akan Terjadi
- Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
- GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!