Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues
Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB
Sementara, menurut hakim MK, yang menjadi obyek gugatan para penggugat adalah Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KIP tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT-001-434492/2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam sidang perdana, ketiga pasangan penggugat minta MK memutuskan pemilukada Ateng diulang, tidak dikabulkan MK. Penggugat juga minta MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara.
Karena obyek gugatan tidak memenuhi syarat, sejumlah tuduhan penggugat tidak dibahas dalam putusan MK ini. Tuduhan penggugat antara lain menyangkut tuduhan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Ateng.
Alasan penolakan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues juga sama. Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (4/6), majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar