Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues
Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017.
Akan tetapi dalam petitum permohonan tidak menempatkan hal tersebut sebagai objek pertama.
Dengan pertimbangan demikian, MK tidak menguji lebih lanjut materi gugatan penggugat, yang antara lain menuding telah terjadi politik uang (money politics). Tudingan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap pengggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 (Ibnu-Adam), akhirnya mentah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
- GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif