Sudah Kantongi Tujuh Fakta, Polri Diminta Gerak Cepat
"Bukti lain, pelaku kelompok bersenjata terlatih secara individual maupun sebagai tim yang siap beroperasi. Terlatih menggunakan senjata api, juga terlatih secara mental, keberanian, kalkulasi risiko, dan kemampuan menghindar dari kejaran penegak hukum," ujarnya.
Mulyana juga yakin bukti yang ada telah diperkuat dengan bukti tambahan, di antaranya rekaman kamera pengintai (CCTV) milik KPK.
Selain itu, Polri menurut Mulyana, kemungkinan juga telah memerkuat fakta hukum dengan melihat latar belakang sosial korban. Caranya, lewat penelusuran hubungan-hubungan kerja individual korban maupun institusinya. Karena pada dasarnya, pengawalan yang dilakukan korban sah dan legal.
Karena berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan, mengharuskan adanya penyiapan petugas tetap dari Polri. Perusahaan yang meminta jasa pengawalan sudah jelas.
"Jadi dengan tujuh fakta hukum yang ada, Polri harus menggunakan kewenangan untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap kelompok pelaku. Agar krisis kepercayaan diri anggota Polri dan krisis kewibawaan institusi Polri dapat segera di atasi," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah, mendesak Polri segera melakukan upaya hukum terhadap kelompok pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1