Sudah Kehilangan Dompet, Terancam Lima Tahun Penjara, kok Bisa?
Pelaku mengejar korban sambil mengayunkan pisau daging yang dipegangnya sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban bagian belakang yang mengakibatkan luka robek dengan panjang 20 sentimeter.
“Seketika itu pula, para warga menyelematkan korban. dan korban mengalami luka dilarikan ke rumah sakit dan dijahit hingga 20 jahitan. Dan selanjutnya, melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngunut guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Tak lama setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku. Tanpa perlawanan pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, korban mengaku tidak pernah menemukan dompet milik pelaku seperti yang dituduhkan kepadanya. Sedangkan pelaku mengaku bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku merasa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Namun demikian pelaku tetap melanggar hukum dan terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas Supriyanto. (lil/din/sam/jpnn)
TULUNGAGUNG – Polisi menangkap Erlo Aprilia Serpiko , 30, tanpa perlawanan. Warga lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap