Sudah Kembalikan Uang, Hanya Kena Tiga Tahun
Jumat, 27 November 2015 – 15:03 WIB
Rizal selaku ketua komite pembangunan wisma atlet itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 54,7 miliar.
Rizal dinyatakan tebukti telah memperkaya PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49,01 miliar. Rizal Abdullah juga menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp 350 juta atas jasanya memenangkan PT DGI sebagai perusahaan pelaksana pembangunan tersebut.
Selain hadiah berupa uang, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya. Antara lain, tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya mencapai Rp 50 juta. (Put/jpg)
JAKARTA – Mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang Rizal Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri