Sudah Kembalikan Uang, Pak Kades Tetap Ditahan
jpnn.com, GRESIK - Kunari, Kades Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik akhirnya masuk penjara.
Aparat hukum menuding Kunari mengorupsi dana desa (DD) Rp 113.949.600.
Berkas perkara kasus Kunari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin lalu.
Sekitar pukul 10.00, dia diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik di mapolres.
Kunari yang mengenakan kemeja abu-abu bermotif kotak-kotak didampingi pengacaranya.
Selanjutnya, Kunari dibawa ke kantor kejari. Lelaki 52 tahun tersebut diperiksa di ruang unit pidana khusus (pidsus) selama tiga jam.
Pukul 14.00, Kunari keluar menuju mobil tahanan. Dia sudah mengenakan rompi oranye.
Kasi Intel Kejari Marjuki menyatakan, tersangka diduga merugikan negara Rp 113.949.600. Uang itu merupakan dana desa 2016.
Kades korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
- Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditangkap Jaksa