Sudah Kembalikan Uang, Pak Kades Tetap Ditahan
Selasa, 30 Januari 2018 – 15:52 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
''Dana pembangunan infrastruktur," ungkapnya.
Dana yang diterima Desa Pasinan Lemah Putih pada 2016 mencapai Rp 614.916.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan perbaikan jalan. Namun, setelah audit, ditemukan kejanggalan.
Marjuki menambahkan, anggaran itu dipakai tersangka untuk memperkaya diri.
Setelah kasus tersebut mencuat, semua anggaran dikembalikan.
''Tapi, itu tidak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan," tuturnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Ipda Tomy Kurniawan menyebutkan, penyelidikan kasus itu terus dikembangkan.
Namun, hingga kini, belum ada indikasi keterlibatan tersangka lain. (adi/c18/roz/jpnn)
Kades korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari