Sudah Kembalikan Uang, Pak Kades Tetap Ditahan
Selasa, 30 Januari 2018 – 15:52 WIB
''Dana pembangunan infrastruktur," ungkapnya.
Dana yang diterima Desa Pasinan Lemah Putih pada 2016 mencapai Rp 614.916.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan perbaikan jalan. Namun, setelah audit, ditemukan kejanggalan.
Marjuki menambahkan, anggaran itu dipakai tersangka untuk memperkaya diri.
Setelah kasus tersebut mencuat, semua anggaran dikembalikan.
''Tapi, itu tidak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan," tuturnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Ipda Tomy Kurniawan menyebutkan, penyelidikan kasus itu terus dikembangkan.
Namun, hingga kini, belum ada indikasi keterlibatan tersangka lain. (adi/c18/roz/jpnn)
Kades korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
- Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditangkap Jaksa