Sudah Kerja 6 Tahun, ABG Cantik Ini tak Pernah Digaji
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap orang yang memerkerjakan Sri Muliati, 19 sebagai asisten rumah tangga. Apalagi jika benar mereka telah memekerjakan Sri sejak berusia 13 tahun dengan tidak pernah diberi gaji.
Selain itu, Kompolnas juga mendesak agar kepolisian mengusut siapa pihak yang telah menyalurkan Sri sebagai asisten rumah tangga sejak di bawah umur.
“Memekerjakan gadis di bawah umur itu pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi kalau benar tidak diberi gaji selama enam tahun bekerja. Kami minta Polda mengambil tindakan tegas, kalau benar sudah terbukti semua persyaratan hukumnya,” ujar Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, Minggu (8/3).
Menurut Edi, tindakan tegas dapat diambil, antara lain dengan segera menjadikan prioritas penanganan kasus tersebut. Demikian juga dapat menahan para pelaku, jika bukti-bukti telah cukup. Jangan justru mengulur-ulur waktu, karena kasus-kasus memekerjakan anak di bawah umur di Sumatera Utara, cukup meresahkan.
“Kalau tidak beri gaji, ini salah besar. Ini bisa dikenakan melanggar prosedur. Kasus-kasus seperti ini juga termasuk memekerjakan anak di bawah umur. Ini sangat meresahkan. Makanya kita minta Polda memrioritaskan penanganan kasus ini,” katanya.
Saat ditanya pendapatnya, terkait sikap Polda belum menahan pemilik rumah yang memekerjakan Sri, dengan alasan masih mendalami penyalur pembantu, Edi menegaskan, polisi harus mendasarkan langkah penanganan perkara sesuai prosedur.
Kata dia, jika memang bukti-bukti itu cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak segera melakukan penahanan.
Sri Mulyani adalah warga Desa Lingga Mukti, Kecamatan Sucina Raja, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia diketahui bekerja di salah satu kediaman pengusaha, di Bilangan Polonia, Medan.
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel