Sudah Keterlaluan, 3 Anggota Polri Dipecat Secara tidak Hormat

Sudah Keterlaluan, 3 Anggota Polri Dipecat Secara tidak Hormat
Upacara pemberhentian 3 anggota Polres OKI langsung dipimpin oleh Kapolres OKI Alamsyah Pelupessy. Foto: dok Radar Sriwijaya.

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy secara langsung memimpin upacara pemberhentian tiga anggotanya.

Ketiga anggota kepolisian di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) diberhentikan secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran fatal dan tak bisa dibina lagi.

Upacara pemberhentian dilaksanakan di halaman Mapolres OKI, Jumat (6/11) sekira pukul 08.20 WIB.

Ketiga orang anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) tersebut meliputi Hendra Sutowo (36) berpangkat Bripka, tercatat bertugas di unit Ident Satreskrim Polres OKI.

Selanjutnya, Antonius (44) berpangkat Bripka dan Hengki Gemesti (38) berpangkat Brigadir.

Keduanya bertugas di bagian Sumda Polres OKI yang juga telah lama disersi, sama seperti Hendra Sutowo.

“Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memprihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi, jika personel tersebut dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali,” kata Kapolres.

Proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan, tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi.

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy secara langsung memimpin upacara pemberhentian tiga anggotanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News