Sudah Komunikasi ke MK, Mahfud Ungkap Gugatan Sistem Pemilu Belum Diputuskan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menjalin komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi heboh kabar putusan soal sistem kepemiluan.
Kepada Mahfud, MK mengklarifikasi bahwa lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu belum memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
"Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu saat berbicara di kegiatan rapat koordinasi bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5).
Mahfud mengatakan persidangan soal sistem kepemiluan di MK kemungkinan bakal diputuskan pada pekan depan.
"Jadi, belum ada keputusan yang resmi seperti sudah diputus sekian, enam banding tiga atau lima banding empat. Itu belum ada," kata dia.
Dia melanjutkan pemerintah dan penyelenggara pemilu sebenarnya tidak perlu risau menyikapi putusan MK soal sistem kepemiluan apakah bakal berlangsung terbuka atau tertutup.
"Itu nanti yang risau kira-kira, ya, antarpartai dan antarcalon," ujarnya.
Sebelumnya, menyeruak dugaan kebocoran informasi putusan di MK setelah muncul pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
MK rupanya telah mengklarifikasi kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan belum memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal